DPR Sahkan UU Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty-CTBT) menjadi Undang-Undang. Dalam Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Selasa (6/12), di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Menurut Ketua Komisi I DPR RI Mahfud Siddiq dengan diratifikasinya CTBT akan memperkuat standing dan credentials Indonesia sebagai Negara yang senantiasa mendukung dan perkomitmen terhadap non-proliferasi dan pelucutan sencata nuklir serta dapat memperkuat posisi Indonesia untuk ikut mendesak Negara-negara lain dalam mempercepat retifikasi CTBT.
Pada tingkat regional, ratifikasi CTBT ini dapat memberikan sumbangan kepada pemeliharaan stabilitas keamanan kawasan dan akan menjadi pendorong bagi upaya membangun rasa saling percaya diantara Negara-negara di kawasan Asia.
Disamping itu, ratifikasi CTBT juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memanfaatkan teknologi geofisika, nuklir, dan informatika dalam rangka pengembangan dan penelitian, antara lain dalam penembangan mekanisme pringatan dini (early warning system) terhadap kemungkinan terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami.
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional berperan aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan pelucutan, pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata nuklir. Keberadaan senjata nuklir berpotensi mengancam perdamaian dunia sehingga resiko pecahnya perang nulir tetap menjadi keprihatinan internasional. “Ancaman malapetaka nuklir yang dapat menghancurkan peradapan manusia itu hanya dapat dihilangkan melalui penghapusan seluruh senjata nuklir yang harus dilakukan tanpa syarat, mengikat secara hukum nondiskriminatif dan tanpa menggunakan standar ganda yang berlaku bagi semua Negara tanpa terkecuali,” kata Mahfud Siddiq. (as)/foto:iw/parle.